29
Feb
08

Prosedur Pengajuan Kredit di Bank

 

Bank mendefinisikan dua kriteria peminjam, yakni peminjam perorangan dan perusahaan. Peminjam perseorangan biasanya oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan dan profesional. Peminjam perseorangan diminta oleh bank untuk memberikan data dan keterangan seperti:

  1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
  2. Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akte nikah digunakan oleh bank untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami peminjam dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah utangnya.
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
  4. Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon peminjam yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang bekerja disana dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

Adapun peminjam yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:

  1. Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur & komisaris )
  2. Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  3. Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
  6. Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.
  7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan.

Sedangkan jaminan yang diminta untuk kredit usaha dan kredit serba guna, biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Jaminan yang kita ajukan biasanya dinilai kembali oleh tim tersendiri dari bank. Apakah layak dijaminkan atau tidak. Ada juga bank yang menggunakan jasa penilai dari luar.

Sumber: MaPI edisi Februari 2008


5 Tanggapan to “Prosedur Pengajuan Kredit di Bank”


  1. Mei 22, 2009 pukul 2:30 am

    selamat pagi? sy ingin minta penjelasan mengenai pengajuan kredit tanbahan modal dgn jaminan sertifikat yg mau sy beli tapi sebelumnya sy baru ada pengambilan ruko?apa bisa sy mengajukan lg ke bank yang sama?atas perhatiannya sy ucapkan terimakasih

  2. 2 febryanty
    Juni 15, 2009 pukul 4:10 am

    kepada Yth.
    Bpk/Ibu Bagian Personalia
    Di. Tempat

    Saya ingin mengetahui lebih lengkap mengenai pengajuan dan persetujuan bagi calon nasabah (kreditur)?? lalu bagaimanakaitannya dengan sistem pengendalian intern bank??
    hal apa yang dilakukan bank jika persyaratan yang diajukan kepada nasabah telah disetujui tetapi terjadi pembayaran yang menunggak atau kredit macet??
    Terima Kasih

  3. 3 wibowo
    September 13, 2009 pukul 3:29 pm

    apabila kita ada pengajuan kredit di bank, trus kita menggunakan jasa apraisal dari luar bank, apakah hal tersebut diakui oleh bank yang bersangkutan?

    terus apakah tidak ada indikasi untuk mark up nilai jaminan dari tim apraisal luar bank?

    trus apakah akan di apraisal oleh tim dari bank sendiri?

    thanx…

  4. Oktober 6, 2009 pukul 10:52 am

    waduh… maaf ya buat temen2 yg menanyakan mengenai kredit di bank ini…
    saya bukan dari bidang perbankan… jadi tidak bisa menjawab…
    saya hanya copy-paste dari majalan MaPI edisi Februari 2008, hanya untuk informasi aja kepada yang belum tau…

    sekali lagi… mohon maaf tidak bisa menjawab pertanyaan2nya…

    ^_^

  5. November 18, 2010 pukul 2:39 pm

    prosedur pengajuan kerdit di koperasi?


Tinggalkan Balasan ke wibowo Batalkan balasan


arioss

Arsip

Blog Stats

  • 94.034 hits

RSS Fokus ITB

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.